Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prabowo Tolak Penghitungan Suara KPU, Jubir TKN: Sama Dengan Memusuhi dan Mengkhianati Rakyat

Penolakan tersebut sama saja dengan menolak hasil keputusan rakyat yang telah menentukan pilihannya pada 17 April lalu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Prabowo Tolak Penghitungan Suara KPU, Jubir TKN: Sama Dengan Memusuhi dan Mengkhianati Rakyat
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi menanggapi sikap penolakan Calon Presiden Prabowo Subianto terhadap hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengatakan penolakan tersebut sama saja dengan menolak hasil keputusan rakyat yang telah menentukan pilihannya pada 17 April lalu.

"Saya harus sampaikan bahwa hasil pleno KPU tentang hasil pemilu, tidak bisa ditolak oleh siapapun. Menolak berarti menolak hasil keputusan rakyat. Menolak hasil keputusan rakyat berarti sama dengan memusuhi dan mengkhianati rakyat," kata Taufiqulhadi melalui siaran pers, Rabu (15/5/2019).

Legislator Partai Nasdem itu pun meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur konstitusional.

Baca: Perolehan Suara Titiek Soeharto Jauh di Bawah Politisi Lainnya di Yogyakarta

Baca: Kereta Api Cepat Jepang Azuma Mulai Beroperasi Dari London, Nantinya Sampai Skotlandia

Baca: TERBARU Real Count KPU Pileg DPR RI 2019, Rabu 15 Mei : PDIP Tetap Unggul, PSI Saingi Hanura

Jika ada kecurangan, lanjutnya, harus membawa bukti-bukti kuat yang mengindikasikan kecurangan tersebut.

"Jika ada perselisihan proses pemilu, bawa ke Bawaslu. Jika terjadi perselisihan hasil pemilu, MK (Mahkamah Konstitusi) yang akan mengadilinya. Tapi tidak bisa menolak keseluruhannya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian mereka yang menuduh ada kecurangan, mereka yang harus membawa buktinya. Itu disebut asas hukum actori incumbit prabotio. Artinya barang siapa yang mendalil, maka orang tersebut yang harus membuktikan," imbuhnya.

Taifiqulhadi menambahkan, pasangan Prabowo-Sandi harus membuktikan sendiri jika merasa ada kecurangan pada penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Bukan meminta orang lain yang  bertanggung jawab seperti meminta membentuk Pansus hasil pemilu di DPR  atau meminta ditolak hasil real count KPU," pungkasnya.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menggelar pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).

Pemaparan tersebut dihair pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan sejumlah elit BPN. Dalam pidatonya Prabowo menegaskan menolak hasil penghitungan suara Pemilu.

"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo di depan ratusan pendukungnya.

Prabowo mengatakan bahwa masa depan bangsa berada dipundak KPU. Masa depan bangsa bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya kecurangan Pemilu atau menghentikannya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas