Ratna Sarumpaet Sebut Figur Publik Boleh Bohong, Majelis Hakim: Norma Apa yang Dipakai itu?
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet sebut jika figur publik boleh berbohong saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019)
Editor: Whiesa Daniswara
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet menyebut jika figur publik boleh berbohong saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus berita hoaks, Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada majelis hakim karena gagap dan tidak konsisten selama diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Saya minta maaf yang mulia bikin banyak tersendat tadi, karena saya kurang konsisten, diawal gagap-gagap," ujar Ratna Sarumpaet.
Selain itu, Ratna Sarumpaet meminta hakim tidak menyamakan dirinya dengan pejabat publik.
Baca: Tanggapan Atiqah Hasiholan Soal Ratna Sarumpaet yang Ditegur Hakim
Baca: Fakta Menarik Sidang Pemeriksaan Ratna Sarumpaet: Motif Hingga Jawaban Soal Anak Boleh Bohong
Menurut Ratna, dia adalah seorang figur publik.
"Saya bukan pejabat publik, saya aktivis yang terkenal karena pekerjaanya," kata Ratna di depan Ketua Majelis Hakim, Joni.
Pernyataan ini sontak mengundang tanya bagi Joni.
"Siapa yang menyamakan Anda dengan pejabat publik?" tanya Joni kepada Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan
Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet: Meski Berbohong, Kami Yakin Ratna Harus Dibebaskan
"Enggak, dicatat saja karena ini hubunganya dengan kesalahan. Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi figur publik bisa," jawab Ratna lagi.
Joni pun kembali bertanya kepada Ratna apakah seorang figur publik diperbolehkan berbohong. Ratna kemudian langsung menjawab singkat.
"Boleh, terima kasih yang mulia," jawab Ratna.
"Norma apa yang dipakai itu boleh bohong?" cecar Joni lagi.
Baca: Jaksa Sebut Keterangan Ratna Sarumpaet Tidak Konsisten dan Banyak yang Ditutup-tutupi
Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Kaget Lihat Hasil Operasi Plastiknya
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukamya tak boleh bohong," jawab Ratna.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Baca: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada yang Ajak Saya Konpers Bersama Prabowo
Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Selama 5 Tahun Terakhir Sudah 4 Kali Melakukan Operasi Wajah
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet kepada Hakim: Saya Figur Publik, Boleh Berbohong