Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Makar, YLBHI Duga Pemerintah Ingin Terapkan Pasal Subversif

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai penerapan pasal makar terhadap sejumlah tokoh tidak tepat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Makar, YLBHI Duga Pemerintah Ingin Terapkan Pasal Subversif
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Diskusi bertajuk Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar Dalam Penegakan Hukum di kantor YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai penerapan pasal makar terhadap sejumlah tokoh yang belakangan ramai dibincangkan tidak tepat.

Ia menduga, pemerintah ingin menerapkan Undang-Undang subversif yang pernah diberlakukan sejak zaman orde lama sampai dicabut pada tahun 1999.

Hal itu disampaikan Asfinawati saat diskusi bertajuk 'Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar Dalam Penegakan Hukum' di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Baca: Fakta Menarik Terkait Pemeriksaan, Penangkapan, dan Penahanan Eggi Sudjana: Ini Alur Peristiwanya

"Kita perlu ingat bahwa pada zaman dahulu ada Undang-Undang Subversif. Sepertinya pemerintah ingin menerapkan Undang-Undang Subversif tapi tidak punya pasalnya. Ini sesuai dengan pengkategorian kenapa orang itu dikatakan makar. Ini sesuai dengan Penetapan Presiden 11 tahun 1963 yang akhirnya Undang-Undang subversif dicabut dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 1999," kata Asfinawati.

Menurut Asfinawati sejumlah perbuatan tokoh yang tersangkut delik makar belakangan ini sesuai kriteria subversif sebagaimana yang tertera di dalam Perpres Nomor 11 tahun 1963 tersebut.

"Apa yang ada di dalam kriteria subversif yaitu memutarbalikan, merong-rong, menyelewengkan ideologi negara atau haluan negara. Menggulingkan, merusak, merong-rong kekuasaan negara, atau kewibawaan pemerintah yang sah," kata Asfinawati.

Baca: Polisi: Eggi Sudjana Tidak Mau Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, menurutnya pasal-pasal dalam Undang-Undang Subversif tersebut dinilai kabur.

"Ini pasal-pasal yang kabur karena kita tidak tahu kewibawaannya yang mana atau apakah itu kewibawaan. Kemudian menyebarkan rasa permusuhan, ini agak benar, karena rasa permusuhan nyata bisa disebarkan dan berbahaya kalau tidak dicegah," kata Asfinawati.

Mengingat pasal subversif tersebut telah dicabut, ia menilai seharusnya imajinasi-imajinasi tentang ancaman kepada sebuah negara atau pemerintah sudah tamat pada tahun 1999.

Baca: Densus 88 Tangkap 9 Terduga Teroris di Jawa Tengah dan Jawa Timur, 7 Diantaranya Pernah ke Suriah

"Saya mau mengatakan, imajinasi-imajinasi tentang ancaman kepada sebuah negara atau pemimpin atau kepada pemerintah itu sudah dicabut, sudah tamat, the end, pada tahun 1999," kata Asfinawati.

Diketahui, Politisi PDIP Dewi Tanjung telah melaporkan Eggi Sudjana, Amien Rais, Bachtiar Nasir, dan Rizieq Shihab dengan dugaan makar ke Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana senaga tersangka dalam kasus dugaan makar.

Eggi Sudjana ditahan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas