Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Makar, YLBHI Duga Pemerintah Ingin Terapkan Pasal Subversif
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai penerapan pasal makar terhadap sejumlah tokoh tidak tepat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Diskusi bertajuk Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar Dalam Penegakan Hukum di kantor YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2019).
Argo pun menjelaskan alasan kepolisian menahan Eggi Sudjana.
Menurut Argo, pertimbangan penahanan adalah subjektivitas dari penyidik.
Menurutnya ada beberapa alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan terhadap Eggi.
"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo.
BERITA REKOMENDASI