Terkendala Bukti Bahasa Asing, Penyebab Kasus Korupsi Garuda Indonesia Mandek di KPK
Ia juga mengatakan belum ditahannya dua tersangka dalam kasus ini karena penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan salah satu penyebab mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya lantaran bukti-buktinya berbahasa asing.
"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," kata Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Selain itu, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sehingga harus diterjemahkan bukti-buktinya itu.
"Kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode.
Ia juga mengatakan belum ditahannya dua tersangka dalam kasus ini karena penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.
"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?"
Namun Laode berharap kasus ini segera naik ke persidangan sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun ini. "Ya pokoknya sebelum kami (pimpinan jilid IV selesai masa tugas), selesai (rampung kasusnya)."
Baca: KPK: Kasus Garuda Indonesia Segera Rampung, BLBI Temui Titik Terang, Century Rumit
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja KPK belum maksimal di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.
Berdasarkan evaluasi yang dirilis ICW selama empat tahun kenerja KPK masih banyak tanggungan kasus besar yang belum tuntas dan bahkan mandek di tengah jalan.
Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada 18 kasus yang masih abu-abu penyelesaiannya.
Adapun kasus kasus-kasus tersebut antara lain suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatra Selatan, dan suap pemilihan Deputy Bank Indonesia.
Kasus lainnya adalah proyek SKRT Kementerian Kehutanan, hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, dan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Selanjutnya kasus rekening gendut oknum jenderal polisi, kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce Garuda Indonesia, korupsi BLBI, korupsi Bank Century, korupsi Pelindo II, serta kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.