Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkendala Bukti Bahasa Asing, Penyebab Kasus Korupsi Garuda Indonesia Mandek di KPK

Ia juga mengatakan belum ditahannya dua tersangka dalam kasus ini karena penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terkendala Bukti Bahasa Asing, Penyebab Kasus Korupsi Garuda Indonesia Mandek di KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan salah satu penyebab mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya lantaran bukti-buktinya berbahasa asing.

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," kata Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Selain itu, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sehingga harus  diterjemahkan bukti-buktinya itu.

"Kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode.

Ia juga mengatakan belum ditahannya dua tersangka dalam kasus ini karena penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak  boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?"

Namun Laode berharap kasus ini segera naik ke persidangan sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun ini. "Ya pokoknya sebelum kami (pimpinan jilid IV selesai masa tugas), selesai (rampung kasusnya)."

Baca: KPK: Kasus Garuda Indonesia Segera Rampung, BLBI Temui Titik Terang, Century Rumit

Berita Rekomendasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja KPK belum maksimal di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.

Berdasarkan evaluasi yang dirilis ICW selama empat tahun kenerja KPK masih banyak tanggungan kasus besar yang belum tuntas dan bahkan mandek di tengah jalan.

Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada 18 kasus yang masih abu-abu penyelesaiannya.

Adapun kasus kasus-kasus tersebut antara lain suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatra Selatan, dan suap pemilihan Deputy Bank Indonesia.

Kasus lainnya adalah proyek SKRT Kementerian Kehutanan, hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, dan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.

Selanjutnya kasus rekening gendut oknum jenderal polisi, kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce Garuda Indonesia, korupsi BLBI, korupsi  Bank Century, korupsi Pelindo II, serta kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas