Bachtiar Nasir Dipastikan Tidak Hadir Sebagai Saksi untuk Kasus Eggi Sudjana
Aziz mengaku telah mengirimkan surat permohonan penundaan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, memastikan kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Aziz mengaku telah mengirimkan surat permohonan penundaan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"(Bachtiar Nasir) tidak, tidak hadir (pemeriksaan). Tadi malam saya sudah antar surat permohonan ke Polda," ujar Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Aziz mengungkapkan saat ini Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi untuk mengikuti kegiatan Liga Muslim Dunia.
"Iya-iya. Di surat itu kita minta aja kalau nggak bisa hadir gitu," tutur Aziz.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
5 fakta
Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) Eggi Sudjana ditangkap terkait kasus dugaan makar.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat penangkapan Eggi dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.
Surat tersebut diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa pada Senin (13/5/2019).
"Bersama ini diberitahukan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan nama Dr Eggi Sudjana, SH, MSi," demikian isi surat penangkapan tersebut, dilansir Kompas.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut.
"Ya, betul surat penangkapan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) siang kepada Kompas.com.