Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Dipastikan Tidak Hadir Sebagai Saksi untuk Kasus Eggi Sudjana

Aziz mengaku telah mengirimkan surat permohonan penundaan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Bachtiar Nasir Dipastikan Tidak Hadir Sebagai Saksi untuk Kasus Eggi Sudjana
Kolase Tribunnews.com
Bachtiar Nasir (kiri) dan Eggi Sudjana. 

"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.

3. Kemungkinan penahanan ditetapkan dalam 1x24 jam

Kepastian soal ditahan atau tidaknya Eggi, Polda Metro Jaya mengatakan masih menunggu waktu 1x24 jam sejak penangkapan.

"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

" Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ujarnya.

Argo mengatakan, pertimbangan menahan Eggi didasari beberapa hal, seperti pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.
"Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka, dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," kata Argo.

4. Kuasa hukum sebut hak hukum Eggi Sudjana diabaikan

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyebutkan bahwa hak hukum kliennya itu tak diakomodasi penyidik Polda Metro Jaya hingga berujung pada penangkapan.

Ia mengemukakan, sejumlah keadaan tidak berpihak pada Eggi Sudjana sebagai terlapor.

BERITA REKOMENDASI

Salah satunya soal keterangan saksi ahli dari pihaknya yang tak kunjung diperiksa bahkan hingga Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau kan ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti dan keterangan ahli. Tapi, perlu juga ditekankan hak hukum klien kami agar (kepolisian) menerima saksi akhli kami juga dan menerima bukti-bukti kami," kata Pitra kepada wartawan, Selasa siang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Terhadap penetapan tersangka, saksi ahli kami belum diperiksa dan dimintai keterangannya. Sehingga, kami merasa hak hukum kami belum diakomodasi dengan baik," ujar dia.

5. Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Eggi Sudjana.

Bachtiar akan dimintai keterangan sebagai saksi Eggi pada Kamis (16/5/2019).


"Kami layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir. Saksi (kasus Eggi Sudjana)," kata Argo Yuwono.

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan panggilan terhadap kliennya tersebut.

Pihaknya mengaku telah menerima surat panggilan.

"Ya, ada panggilan sebagai saksi untuk beliau," ujar Aziz.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas