Datangi Bawaslu, Massa SDR Tegaskan Dukungannya Terhadap KPU
Massa yang tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Dengan membawa sejumlah atribut aksi seperti poster dan spanduk, mereka menegaskan dukungannya terhadap kinerja KPU dalam menjalankan rangkaian Pemilu 2019.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan keputusan KPU RI soal hasil Pemilu 2019 yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019 harus dikawal sesuai aturan konstitusi terutama UU Nomor 7 tahun 2017.
Baca: Ketua DPR: Peran Aktif Swasta Tentukan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Hal tersebut penting, mengingat keberadaan KPU dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dasar sebagai lembaga independen dan legitimid untuk menyelenggarakan Pemilu.
“KPU telah dan terus bekerja maksimal serta profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 sehingga berjalan lancar dan baik,” ujarnya Hari Purwanto saat penyampaian pendapatnya di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca: Cinta Laura Akan Rayakan Lebaran di AS
Menurutnya, sampai saat ini KPU telah bekerja sangat baik dalam menjaga akuntabilitasnya.
Hal ini dilihat dengan kesediaan KPU membuka seluruh proses yang tengah dijalankan, termasuk dalam rekapitulasi suara.
“Maka kami dari Studi Demokrasi Rakyat menyatakan mendukung penuh keputusan KPU atas hasil Pemilu 2019 berdasarkan amanat konstitusi UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.
Baca: Jokowi Bayar Zakat Mal di Istana Negara
Pihaknya menegaskan akan melawan segala bentuk penggiringan opini melalui narasi narasi sesat dan provokatif yang berpotensi memecah belah bangsa atau mengganggu legitimasi dan kinerja KPU.
“Kami menolak people power, karena bukan langkah tepat dalam menyikapi dan menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Kami pun siap menjaga proses demokrasi secara konstitusional melalui undang-undang nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.