Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim Ganggu Kerja KPK Tangani Kasus BLBI
KPK menyebut gugatan perdata perkara oleh pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim mengganggu penanganan kasus BLBI
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gugatan perdata perkara oleh pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim mengganggu penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK, sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Febri menambahkan, gugatan perdata Sjamsul Nursalim ditujukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan auditor BPK.
Baca: KPK Telusuri Dugaan Perusahaan Hyundai Suap Bupati Cirebon untuk Muluskan Proyek PLTU
KPK lanjutnya, tidak ikut jadi pihak tergugatnya.
Karena hal tersebut, KPK akan mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada BPK terkait gugatan perkara oleh pengendali saham BDNI Sjamsul Nursalim.
"Jadi kami akan bantu BPK dan auditor BPK karena permintaan audit itu dari KPK sebelumnya," kata Febri.
Baca: Peradi DPC Jaksel Gelar Buka Puasa Bersama Siswi Khadijah Islamic School: Ajang Silaturahmi Pengurus
Diketahui, gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara BLBI.
Terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya.
Febri beralasan bahwa KPK patut membantu BPK lantaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK.
Permintaan itu menurut Febri terkait proses penyidikan dengan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Seorang IRT di Ketapang Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Disebut Sempat Cekcok hingga Suami Menghilang
Febri mengatakan bahwa secara subtansi hasil pemeriksaan BPK yang diajukan sebagai ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor yang kemudian menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah oleh Majelis Hakim.
"Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," ujar Febri.
Tak hanya itu, KPK juga beberapa kali telah memberikan kesempatan kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu sebenarnya bisa digunakan Sjamsul dan Itjih apabila ada bantahan atau sangkalan yang ingin disampaikan. Namun, menurut Febri, keduanya selalu mangkir dari pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, KPK terus berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi.
Saat ini, keduanya diduga berada di Singapura dengan berstatus permanen resident (tinggal tetap).
Komisi antirasuah itu diketahui tengah melakukan pengembangan dengan menggelar penyelidikan baru terkait kasus BLBI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.