Jadi Salah Satu Target Kajian Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Amien Rais Keluarkan Ultimatum
Amien Rais tak terima menjadi salah satu target kajian Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto, ia pun keluarkan ultimatum.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto kaji aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen.
Namun, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ( PAN) Amien Rais tak terima namanya masuk dalam daftar target kajian Tim Asistensi Hukum tersebut.
Amien Rais pun keluarkan ultimatum yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto yang juga merupakan pembentuk tim tersebut.
Amien Rais merupakan anggota dewan pembina Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Bara Hasibuan: PAN Tidak Ikut Gerakan People Power Amien Rais
Baca: Amien Rais Dilaporkan terkait Dugaan Makar, PAN Minta Kepolisian Profesional
Ia memberikan tanggapan terhadap pembentukan Tim Asistensi Hukum.
Amien Rais mengultimatum Wiranto agar menghentikan kegiatan tim tersebut.
Ultimatum Amien Rais terkait dengan kegiatan Tim Asistensi Hukum mengaji ucapan dan aktivitas 13 tokoh yang diduga melanggar hukum.
Hasil kajian Tim Asistensi Hukum kemudian akan diberikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak.
Romli Atmasasmita, anggota Tim Asistensi Hukum, menuturkan aktivitas dan ucapan 13 tokoh tersebut dibahas bersama pada Senin (13/5/2019) lalu.
Romli Atmasasmita memaparkan nama-nama tokoh yang sedang dikaji.
Baca: Amien Rais: Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional, Hati-hati Anda!
Di antaranya adalah Eggi Sudjana, Kivlan Zen, Amien Rais, Permadi Satrio Wiwoho, Lieus Sungkharisma, Hermawan Susanto, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani dan Rizieq Shihab.
Amien Rais menilai tindakan Wiranto termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Amien tindakan ini bahkan harus dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power," ujar Amien di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Amien mengatakan tindakan Wiranto melalui Tim Asistensi Hukum sangat politis.
Tim tersebut dibentuk untuk menyasar lawan-lawan politik pemerintah.
Baca: Polisi Selidiki Laporan Dugaan Makar Dengan Terlapor Amien Rais
Amien Rais menuding Wiranto akan membidik lawan-lawan politik melalui kekuasaannya.
"Di muka bumi ini, tidak ada orang berbicara ditangkap," kata Amien.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional juga mengultimatum Wiranto untuk berhati-hati.
Amien mengingatkan Wiranto untuk menghentikan kegiatan timnya.
"Wiranto, hati-hati Anda," ujar Amien.
Calon Presiden Sandiaga Uno juga mengkritisi pembentukan Tim Asistensi Hukum. Menurut Sandiaga pembentukan dan aktivitas tim ini merupakan tindakan vulgar yang bertujuan memberangus demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Baca: Akhiri People Power, Amien Rais: Gerakan Kedaulatan Rakyat akan Menang, Rakyat Tidak akan Diam
"Ada upaya sistematis melemahkan suara oposisi, penangkapan aktivis, kriminalisasi para ulama dan mereka yang menjadi penyuara hati nurani rakyat," kata Sandiaga, Selasa (14/5/2019).
Para tokoh dan aktivis yang dikaji oleh Tim Asistensi Hukum adalah pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Orang-orang tersebut tersandung perkara hukum, sebagian besar setelah hari pelaksanaan pemilihan umum 2019.
Mereka tersandung beberapa kasus seperti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan tindakan makar.
Dua hari lalu Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan makar.
Baca: Wiranto Disebut Telah Melakukan Abuse of Power, Amien Rais: Hati-hati Anda!
Eggi mengatakan akan menggerakkan people power untuk memprotes kecurangan pemilihaan umum 2019.
Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak justru menilai penangkapan Eggi Sudjana justru sebagai tindakan makar.
Menurut Dahnil upaya Eggi untuk menggerakkan massa sah menurut konstitusi.
"Justru bagi saya, orang yang melarang people power adalah makar karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional. Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum," ujar Dahnil.
Baca: Sandiaga Singgung Tim Asistensi Hukum, Prabowo: Amien Rais Tidak Makar
Permadi Mangkir
Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Rabu (15/5).
Permadi beralasan mangkir karena sedang mengikuti rapat di Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Iya, saya rapat di MPR jadi tidak datang," tutur Permadi, Rabu (15/5/2019).
Permadi mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada polisi.
Meski begitu dirinya tidak mengetahui jadwal pemeriksaan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Permadi mengatakan akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri berikutnya.
"Belum tahu, tapi Mabes Polri mengundang hari Jumat nanti, tapi kalau Polda Metro Jaya belum tahu," tutur Permadi.
Baca: Amien Rais: Pak Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menyerukan revolusi.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.
Fajri diberitahukan polisi telah membuat laporan Model A, sehingga Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan anggota dewan pembina Partai Gerindra dalam video tersebut.
Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.
Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh Josua Victor dari Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Dia juga dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma. Stefanus melaporkan Permadi dengan tuduhan makar.
Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Disasar Tim Asistensi Hukum Polhukam, Amien Rais: Wiranto Hati-Hati Anda
(Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Begini Isi Ultimatum Amien Rais pada Wiranto Setelah Dibidik oleh Tim Hukum Nasional terkait Makar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.