Komentar TKN Terkait Keputusan Bawaslu Soal Situng KPU
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan keputusan itu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf turut mengomentari terkait keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan keputusan itu.
Hal tersebut menunjukan bahwa metode KPU dalam proses penghitungan suara ada yang perlu diperbaiki.
"Kita enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Arya Sinulingga saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Politisi Perindo ini pun menjelaskan kalau penghitungan suara bukanlah keputusan secara resmi dari Pemilu.
Melainkan proses penghitungan berjenjang, yakni dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.
"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer loh di bawahnya itu, situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," kata Arya.
Baca: Bara Hasibuan Nilai Pansus Pemilu Tidak Urgent
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Baca: Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Prosedur Penginputan Data C1 ke Situng
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.