Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Langkah Polisi Jerat Pengancam Jokowi Menggunakan Pasal Makar
Pada prinsipnya, kata dia, makar ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
![Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Langkah Polisi Jerat Pengancam Jokowi Menggunakan Pasal Makar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hs-si-pengancam-presiden-jokowi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS, pengancam Presiden Joko Widodo, terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup. Dia dijerat pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan memiliki niat membunuh kepala negara.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, mempertanyakan dasar hukum pihak kepolisian menggunakan pasal makar yang menjatuhkan hukuman mati kepada HS.
"Tak paham. polisi atau penyidik kenapa harus mengancam pidana mati. Dasar hukum pasalnya apa? Karena perbuatan hanya omongan kalau omongan tak bisa dihukum mati," kata Mudzakir saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Menurut dia, HS hanya mengucapkan kata-kata yang mengancam mantan gubernur DKI Jakarta itu. Dia menilai, perbuatan HS tidak mengarah ke pasal makar.
"Kalau makar harus ada perbuatan bukan sekadar omongan. Kalau viral lagi kalau menurut saya tak ada ancaman hukuman mati untuk yang viral seperti itu," kata dia.
Baca: Anak IY Duga Relawan Prabowo-Sandi yang Menyebar Video Ancam Penggal Jokowi hingga Viral
Baca: Hilary Bilang Ibunya Tak Sengaja Rekam Video Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Dia menjelaskan indikator suatu perbuatan disebut makar.
Pada prinsipnya, kata dia, makar ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Dan perbuatan itu harus menggulingkan pemerintahan yang sah presiden-presiden yang sah jadi tak bisa dasar yang dipakai itu apa kalau dimasukkan sebagai perbuatan makar begitu," tambahnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal memenggal Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
HS diancam dengan pasal makar karena dianggap telah mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.