Terima Suap 5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Jadi Tersangka KPK
Terbaru Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu kepala daerah ditangkap KPK terima suap. Tapi sepertinya tak membuat jera. Buktinya, masih terus ada kepala daerah yang terus tertangkap karena terima suap.
Terbaru Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
"KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Suap untuk proyek jalan
Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA.
Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
"Total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum atau pun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Laode menjelaskan, proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan anggaran Rp 537,33 miliar.
Proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Saat itu, alasannya PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
"PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut," ujar dia.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.
Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak," kata Laode.
Amril pun menyanggupi permintaan perwakilan PT CGA tersebut. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.
"Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," ujar Laode.
Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)