Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap 5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Jadi Tersangka KPK

Terbaru Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terima Suap 5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Jadi Tersangka KPK
potretnewscom
Bupati Bengkali Amril Mukminin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu kepala daerah ditangkap KPK terima suap. Tapi sepertinya tak membuat jera. Buktinya, masih terus ada kepala daerah yang terus tertangkap karena terima suap.

Terbaru Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

"KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Berita Rekomendasi

Suap untuk proyek jalan

Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA.

Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.

"Total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum atau pun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Laode menjelaskan, proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan anggaran Rp 537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Saat itu, alasannya PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas