TKN: BPN Pasti Pertimbangkan Akibat dan Sanksi Hukum, Jika Tempuh Jalur Di Luar Konstitusi
Meskipun demikian anggota DPR RI ini yakin BPN akan mempertimbangkan semua hal, termasuk sanksi hukum
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sesuai Konstitusi yakni Undang-undang Pemilu, penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara pilpres dilakukan pada jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dan hanya jalur itu yang dibolehkan oleh UU.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Johnny G Plate kepada Tribunnews.com, Kamis (13/5/2019).
"Menempuh jalur lain tentu tidak sejalan dengan prosedur konstitusional Pemilu," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini.
Ini menanggapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur MK, dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Meskipun demikian anggota DPR RI ini yakin BPN akan mempertimbangkan semua hal, termasuk sanksi hukum, bila memilih jalur atau cara di luar konstitusi.
"Yakin, BPN akan selalu mempertimbangkan tidak saja faktor politik. Namun juga akibat dan sanksi hukum jika dilakukan melalui jalur dan cara yang tidak sejalan dan bertentangan dengan UU khususnya UU No 7/2017 tentang Pemilu," ucap Johnny G Plate.
Menurut dia, Proses perhitungan suara Pilpres kali ini adalah yang paling transparan dan diawasi secara ketat oleh saksi peserta pemilu, saksi pengawas dan masyarakat di setiap TPS.
Baca: KPU Sebut Putusan Bawaslu Soal Situng Sudah Cukup Fair dan Sejalan
Proses perhitungan suara pilpres di TPS juga kata dia, rata-rata selesai sebelum jam 18.00 waktu setempat dan dihadiri oleh banyak masyarakat yang ingin tahu siapa paslon pemenang di setiap TPS.
Untuk itu hampir tidak mungkin ada kecurangan dengan sengaja. Apalagi seluruh dokumen dan sertifikat perhitungan suara ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir.
Demikian halnya rekapitulasi di tingkat berikutnya mulai dari kecamatan, kabupaten/Kota, propinsi sampai di KPU RI.
"Semuanya mendapat perhatian dan diawasi secara ketat juga. Masyarakat menyaksikan bahwa pemilu Presiden kali ini sudah berlangsung dengan baik (free election). Tidak ada alasan yang substantif untuk menolak hasil pilpres," paparnya.
Jika BPN menolak hasil pilpres maka itu, menurut dia, menjadi hak mereka.
Namun dia tegaskan, pemilu dan hasil pemilu tetap Sah dan legitim, meskipun BPN menolak hasil KPU.
"Hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU akan tetap berlaku sah, legitim dan sesuai dengan amanat UU. Presiden dan Wapres terpilih juga akan tetap sah dan legitim," tegasnya.
BPN Tak Akan Sengketakan Ke MK
Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Baca: TKN: Arief Poyuono Jangan Injak Jalan Apalagi Naik MRT, Jadi Melayang Saja
Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).
Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.
Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.
“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)