Upaya Pemberian Suap Berawal dari Kecurigaan Terhadap Hakim 'Masuk Angin'
Arif Fitriawan mengatakan upaya penyuapan itu dilakukan karena pihak penggugat merasa curiga pihak tergugat sudah memberikan uang kepada majelis hakim
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Martin Silitonga, menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sengketa perdata perusahaannya melawan PT Asia Pacific Resources (APR).
Advokat Arif Fitriawan mengatakan upaya penyuapan itu dilakukan karena pihak penggugat merasa curiga pihak tergugat sudah memberikan uang kepada majelis hakim.
"Ada salah satu pengacara mengatakan, hakim ini masuk angin. Ada kecurigaan hakim main dengan tergugat," ungkap Arif, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca: KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng, Pengamat : Lebih Baik Situng Dihentikan
Akhirnya setelah berdiskusi, kata dia, pihaknya memutuskan agar
masing-masing pengacara pihak penggugat mencari solusi.
Solusi itu berupa mencoba melobi hakim.
Lalu, dia mendatangi, Muhammad Ramadhan yang pernah menjadi panitera di PN Jakarta Selatan.
Arif meminta bantuan Ramadhan berkomunikasi dengan hakim untuk memenangkan pihak penggugat.
Arif mengatakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, M Ramadhan, sempat menyebutkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut meminta uang tambahan untuk putusan sela sebesar Rp 200 juta.
Baca: Hati-hati, Kabin Mobil Jorok Bisa Undang Surat Tilang dari Pak Polisi
"Saya ketemu lagi dengan Pak Ramadhan, ini ada putusan sela karena pihak tergugat ajukan eksepsi. Setelah dua hari saya dikasih informasi ditanya kira-kira kalau 200 (Rp 200 Juta,-red) bisa tidak?" kata Arif menirukan pernyataan Ramadhan.
Setelah menerima informasi itu, Arif menyampaikan hal tersebut kepada Martin Silitonga, yang di perkara itu bertindak sebagai penggugat.
Sehingga pada 31 Juli 2018, Martin mentransfer Rp 200 juta ke rekening milik Arif. Pada hari yang sama, Arif menarik uang tunai Rp 175 juta dari bagian Rp 200 juta.
Arif mengaku penarikan jumlah itu sesuai arahan Ramadhan, di mana nantinya uang akan dipergunakan untuk mengganti uang operasional selama ini.
Baca: Mutilasi Korbannya Jadi 6 Bagian, Sugeng Ternyata Dikenal Sebagai Sosok yang Kreatif
"Saya sudah dikasih bagian kamu ambil Rp 20 (juta,-red) saja nanti kasih ke saya Rp 180 (juta,-red)," ujar Arif.