Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Kembali ke Orde Baru Bentuk Tim Asistensi Hukum, Wiranto: Saya Cuek Dikatakan Apa Saja

Bentuk Tim Asistensi Hukum Nasional, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerima beberapa komentar miring

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Dituding Kembali ke Orde Baru Bentuk Tim Asistensi Hukum, Wiranto: Saya Cuek Dikatakan Apa Saja
tribunnews.com/abdul majid
Ketua Umum PP PBSI Wiranto saat diwawancarai setelah acara pelepasan dan perayaan HUT PBSI ke-68 di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (11/5/2019). Tribunnews/Abdul Majid 

"‎Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ungkapnya.

"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada Undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk Tim Asistensi Hukum, boleh-boleh saja‎."

"Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde Baru, kurang kerjaan," sambung Wiranto.

Baca: Minta Semua Pihak Legowo, Wiranto : Kalau Semua Mau Jadi Presiden Nanti yang Diperintah Siapa?

Dituding Lakukan Abuse of Power

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut bahwa Wiranto telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sehingga perlu dibawa ke Mahkamah Internasional.

"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," kata Amien Rais saat ditemui seusai menghadiri acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

"Dengan kuasanya, dia (Wiranto) akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati anda," ujar Amien Rais memperingatkan Wiranto.

Baca: Soal Makar, ‎Wiranto : Kalau Tak Mau Berurusan Dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Berita Rekomendasi

Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari beberapa tokoh yang disebut 'dikaji ucapannya' oleh Tim Asistensi Hukum, politisi PAN Eggi Sudjana kini telah ditetapkan sebagai kasus dugaan makar.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac).

Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas