Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus dr Ani Hasibuan, Mangkir dari Pemeriksaan Polisi hingga Tanggapan dari IKB UI

Dokter Ani Hasibuan tersandung kasus hukum terkait analisisinya yang menyebut meninggalnya petugas KPPS dalam Pemilu 2019 bukan karena kelelahan.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Terbaru Kasus dr Ani Hasibuan, Mangkir dari Pemeriksaan Polisi hingga Tanggapan dari IKB UI
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Salah seorang dokter syaraf, Ani Hasibuan, mengadukan masalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau akrab disebut Ani Hasibuan tersandung kasus hukum terkait analisisinya yang menyebut meninggalnya petugas KPPS dalam Pemilu 2019 bukan karena kelelahan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Ani Hasibuan.

Surat panggilan itu nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus.

Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Baca: Kuasa Hukum Duga Ani Hasibuan Menjadi Target

Dokter Ani Hasibuan dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari Polda Metro Jaya
Dokter Ani Hasibuan dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari Polda Metro Jaya (photocollage/wartakotalive.com/kompas.com)

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Rencananya, pemeriksaan terhadap Ani dijadwalkan hari ini, Jumat (17/5/2019). 

Namun, Ani Hasibuan mangkir dari panggilan.

Baca: TKN Temukan 4 Kejanggalan Data Kecurangan Pemilu Versi BPN

Berikut perkembangan terbaru dari kasus Ani Hasibuan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019):

1. Mangkir karena Sakit

Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.


Dikutip dari Kompas.com, sedianya, pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat (17/5/2019) ini pukul 10.00 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas