Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Hukum DPR Tanggapi Polemik Polisi Gay di Semarang yang Dipecat

Pemecatan terhadap seorang anggota polisi gay di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi Hukum DPR Tanggapi Polemik Polisi Gay di Semarang yang Dipecat
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Hinca IP Panjaitan 

Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.

Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat.

Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.

"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

Berita Rekomendasi

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas