Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Hukum DPR Tanggapi Polemik Polisi Gay di Semarang yang Dipecat

Pemecatan terhadap seorang anggota polisi gay di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi Hukum DPR Tanggapi Polemik Polisi Gay di Semarang yang Dipecat
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Hinca IP Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemecatan terhadap seorang anggota polisi gay di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.

Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.

"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personilnya," demikian Hinca ketika dikonfirmasi media, Jumat (17/5/2019).

Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat.

"Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.

Baca: Polisi Gay di Semarang Gugat Polda Jateng Karena Tak Terima Dipecat

Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;

BERITA TERKAIT

"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia. LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.

Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut.

"Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.

Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.

"Kita serahkan semua ke proses hüküm, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.

Gugat Kapolda Jateng

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang polisi di Semarang menggugat Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memecatnya setelah mengetahui bahwa ia seorang gay.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas