KPAI, TKN dan BPN Sepakati Tujuh Hal Tindaklanjuti Viralnya Foto Anak Rela Gugur pada 22 Mei
Ketua KPAI Dr. Susanto, menyebutkan saat ini pihaknya juga tengah mendalami dan mencari tahu kebenaran foto tersebut,
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung menyikapi viralnya foto seorang anak yang menyatakan rela gugur atas nama Jihad pada 22 Mei 2019 yang merupakan rencana hari pengumunan hasil Pemilu 2019.
Ketua KPAI Dr. Susanto, menyebutkan saat ini pihaknya juga tengah mendalami dan mencari tahu kebenaran foto tersebut, termasuk siapa yang menyebarkan foto tersebut.
“Tentu KPAI sedang mendalami ini benar atau tidak narasi itu disebarkan dan yang menulis itu kita sedang proses mendalami letaknya,” kata Susanto saat di KPAI Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Selain itu, KPAI juga memanggil Tim Kampanye Nasional (TKN) yang diwakilkan oleh Sektertaris TKN Ade Irfan Pulungan Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang diwakilkan oleh Juru Bicara BPN, Edriana Noerdin untuk membahas hal tersebut dalam rangka melindungi anak-anak dari ancaman proses demokrasi.
Dari pertemuan yang berlangsung di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019) ada tujuh poin yang disepakati dan telah ditandatangi antara tiga pihak tersebut.
Poin pertama adalah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses demokrasi.
Kedua tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya dan melawan hukum.
Poin ketiga memberikan edukasi tentang demokrasi yang konstitusional kepada anak.
Baca: Dubes Palestina Tidak Yakin AS Serius Wujudkan Perdamaian Palestina-Israel
Keempat mencegah beredarnya narasi-narasi negatif yang memengaruhi tumbuh kembang anak karena anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang baik.
Kelima bersepakat mencegah terjadinya perlibatan anak pada demonstrasi dan kerumunan yang membahayakan bagi anak.
Keenam mendorong semua kementerian/lembaga dan instansi terkait baik di pusat dan daerah untuk bersikap aktif melakukan upaya perlindungan terhadap anak pada proses demokrasi yang langsung,
Poin terakhir mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga dan orangtua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik.
“Ini untuk menyikapi beberapa hal terkait beredarnya narasi-narasi negatif yang bermuatan mengajak jihad termasuk untuk gugur di 22 Mei 2019 sebagai respon pengumunan dari KPU,” pungkas dr. Susanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.