Kuasa Hukum Ani Hasibuan Buka Kejanggalan di Laporan Kasusnya ke Polisi, Ini Faktanya
Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau akrab disebut Ani Hasibuan tersandung kasus hukum terkait analisisnya.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau akrab disebut Ani Hasibuan tersandung kasus hukum terkait analisisinya yang menyebut meninggalnya petugas KPPS dalam Pemilu 2019 bukan karena kelelahan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Ani Hasibuan.
Ani Hasibuan dipanggil di kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Panggilan polisi terhadap Ani Hasibuan merupakan bagian proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Ani Hasibuan dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (17/5/2019).
Kendati demikian, Ani Hasibuan justru mangkir dari panggilan polisi.
Ani Hasibuan mangkir lantaran sakit.