Respons Polisi Sikapi Pernyataan Pengacara Ani Hasibuan Soal Kliennya Jadi Target
Kombes Pol Argo Yuwono, menanggapi tudingan pengacara dr Ani Hasibuan yang menduga kliennya menjadi target dalam kasus ujaran kebencian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menanggapi tudingan pengacara dr Ani Hasibuan yang menduga kliennya sudah ditargetkan dalam kasus dugaan hate speech terkait artikel 'Pembantaian Massal Petugas KPPS'.
Menurut Argo, pihaknya menangani semua kasus dengan profesional termasuk kasus Ani Hasibuan.
"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apapun," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Argo memastikan Ani Hasibuan bukan menjadi target polisi.
Dirinya mempersilakan kepada pihak Ani Hasibuan untuk mengklarifikasi jika keberatan dengan laporan yang dilayangkan kepadanya.
Baca: Rawan Aksi Terorisme, Polri Imbau Masyarakat Tak Turun ke Jalan 22 Mei 2019
"Kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor. Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi," tutur Argo.
"Klarifikasi itu kan adalah waktu yang digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya silakan saha dr Ani mengklarifikasi itu," tambah Argo.
Seperti diketahui, Ani dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Baca: Politikus Nasdem: Penetapan KPU Sah Meskipun Calon yang Kalah Tidak Mengakui
Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Dugaan pengacara
Kuasa hukum dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menduga kliennya saat ini menjadi target.
"Kami duga Ibu Ani jadi target," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).