Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Dinilai Berpotensi Maladministrasi

"Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Dinilai Berpotensi Maladministrasi
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam), Wiranto berikan keterangan mengenai pengamanan pasca hari pencoblosan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan tim asistensi hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dinilai berpotensi maladministrasi.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari menjelaskan hal tersebut karena tim yang harusnya terdiri dari pakar independen tersebut justru strukturnya diisi oleh orang-orang di pemerintahan, termasuk Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Baca: Pertemuan Sejumlah Tokoh Agama Kota Bekasi dengan MUI Hasilkan Kesepakatan : Tolak People Power

"Tim asistensi hukum ini, kami akan melihat ada maladministrasi. Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi," kata Lely saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Lely mengatakan, secara aturan memang tim yang bertugas mengkaji aktivitas para tokoh pasca pemilu ini legal dan sah dibentuk oleh pemerintah.

Namun, ia menilai ada sejumlah aspek yang membuat tim ini tidak proper.

"Kita meyakini independensi para ahli. Tetapi, ketika di dalamnya kemudian ada struktural kementerian hingga kepolisian, maka bisa menjadikan bias persepsi. Padahal, semangatnya tim ini harusnya tim yang independen," ujarnya.

Lebih jauh Lely menilai Wiranto sudah melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pembentukan tim ini.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan fungsi Kemenko Polhukam itu untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi, bukan untuk mengawasi langsung warga negara yang melawan hukum.

"Kesimpulannya, pembentukan tim asistensi hukum berpotensi maladministrasi. Tim asistensi hukum perlu ditinjau kembali dan tugas-tugas dikembalikan pada organ yang sudah dimandatkan undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto menyatakan pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam merupakan langkah pemerintah agar langkah hukum yang diambil jelas dan terukur.

Ia menyatakan, melalui saran dari para ahli hukum yang tergabung di dalam tim tersebut, polisi bisa menindak para tokoh yang menghasut masyarakat untuk melakukan people power.

Baca: TKN Minta BPN Prabowo-Sandaiga Kubur Usulan TPF Pilpres Jika Malu-malu Buka Data

"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi?" ujar Wiranto saat memberikan pengarahan di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam urusan di polisi baru ngelak, tapi omongannya sudah tersebar," lanjut Wiranto.

Penulis : Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ombudsman: Tim Hukum Bentukan Wiranto Berpotensi Maladministrasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas