Agus Rahardjo Berharap Pansel Calon Pimpinan KPK Transparan
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap panitia seleksi calon pimpinan KPK nanti dapat bekerja secara transparan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap panitia seleksi calon pimpinan KPK nanti dapat bekerja secara transparan.
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid IV pada 21 Desember 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar pansel capim KPK nanti dapat bekerja secara transparan.
Transparansi adalah cara agar independensi calon pimpinan KPK 2019-2023 terjaga.
"Harapannya pasti pengin nanti bisa memilih pimpinan KPK dengan kinerja tetap independen," kata Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Baca: Juru Bicara BPN: Putusan Bawaslu Membuktikan Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap
Selain menjaga independensi, Agus ingin para pansel dapat menjaga dua sisi. Dua sisi yang dimaksud ialah sisi program pencegahan dan sisi program penindakan.
"Itu sangat penting karena enggak bisa ditinggalkan dua sisi itu," tegas Agus.
"Pencegahan harus terus-menerus, makin banyak melibatkan banyak instasi, masyarakat, NGO dan lain-lain. Tapi penindakan juga tidak boleh kendur, tidak boleh reda karena lewat penindakan itu, asset recovery, kerugian negara, harus bisa dikembalikan," lanjutnya.
Penetapan panitia seleksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (17/5/2019).
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Baca: BPN akan Demo Damai 3 Hari Berturut-turut Minta Diskualifikasi Pasangan Jokowi-Maruf
Adapun sebagai anggota pansel, presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.