Jadi Saksi Kasus Makar, Adik Djoko Santoso Dipanggil Bareskrim Polri
Direktur Satuan Tugas BPN itu bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, yaitu Toto Utomo Budi Santoso dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri.
Direktur Satuan Tugas BPN itu bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks.
Berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Dittipidum Bareskrim kepada Toto, ia bakal diperiksa untuk kasus yang menjerat nama Juru Kampanye BPN, Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma sebagai terlapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, membenarkan hal tersebut.
Menurut Dedi, berdasarkan informasi dari penyidik diketahui pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/5) lusa.
"Betul, untuk kasus Liues sebagai saksi," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).
Baca: Ayu Ting Ting Klarifikasi Catut Foto, Pemilik Foto Asli Bongkar Akun IGnya Sempat Dihack: Gak Keren!
Baca: Derita Komplikasi Menahun, Kakek Asal Pare Kediri Nekat Gantung Diri, Keluarga Tolak Otopsi Jenazah
Diberitakan sebelumnya, Lieus dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar atas laporan yang dilakukan oleh Eman Soleman.
Panggilan pun telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, Lieus belum memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.