Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Eggi Sudjana Ingin Ajukan Ahli Pidana dan Bahasa Saat Gelar Perkara

"Tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Eggi Sudjana Ingin Ajukan Ahli Pidana dan Bahasa Saat Gelar Perkara
Ilham Rian Pratama
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri ingin mengajukan ahli pidana dan ahli bahasa saat gelar perkara oleh kepolisian pada Selasa (7/5) lalu.

"Bang Eggi Sudjana sebelum dipanggil itu, tepatnya tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar

Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Menurut Alkatiri, ucapan people power yang disampaikan Eggi Sudjana tidak ada kaitannya dengan perbuatan makar.

Apalagi, perkataan itu disampaikan dalam konteks Eggi sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Lanjut Alkatiri, pertama Eggi Sudjana tidak dapat dipidana atau dituntut secara hukum, karena dilindungi oleh undang-undang tentang advokat.

Kedua, people power tidak otomatis memaksudkan perbuatan makar untuk melawan atau menggulingkan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pengacara Eggi Sudjana ini juga mempersoalkan pasal makar yang ditudhkan kepada kliennya.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Baca: Pakai Celurit, Seorang Pemuda Bacok MR Hingga Terkapar Bersimbah Darah di Terminal Kayuringin

Sebab, sangkaan terhadap Eggi Sudjana berupa delik aduan yang didasarkan atas laporan seseorang kepada polisi.

"Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif yang mengatakan ini makar. Ini agak aneh. Makannya kami minta gelar perkara, apakah yang semua di kepolisian itu juga sepakat bahwa apa yang dilakukan Bang Eggi itu adalah makar?" kata Alkatiri.

Minta Penangguhan Penahanan

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota.

Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Baca: Di Sulawesi Selatan, Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga Unggul dari Jokowi-Maruf

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

“Penangguhan (penahanan kota) ya kami (sudah) ajukan,” kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas