Pengacara Eggi Sudjana Ingin Ajukan Ahli Pidana dan Bahasa Saat Gelar Perkara
"Tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri ingin mengajukan ahli pidana dan ahli bahasa saat gelar perkara oleh kepolisian pada Selasa (7/5) lalu.
"Bang Eggi Sudjana sebelum dipanggil itu, tepatnya tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar
Menurut Alkatiri, ucapan people power yang disampaikan Eggi Sudjana tidak ada kaitannya dengan perbuatan makar.
Apalagi, perkataan itu disampaikan dalam konteks Eggi sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Lanjut Alkatiri, pertama Eggi Sudjana tidak dapat dipidana atau dituntut secara hukum, karena dilindungi oleh undang-undang tentang advokat.
Kedua, people power tidak otomatis memaksudkan perbuatan makar untuk melawan atau menggulingkan pemerintah.
Selain itu, pengacara Eggi Sudjana ini juga mempersoalkan pasal makar yang ditudhkan kepada kliennya.
Baca: Pakai Celurit, Seorang Pemuda Bacok MR Hingga Terkapar Bersimbah Darah di Terminal Kayuringin
Sebab, sangkaan terhadap Eggi Sudjana berupa delik aduan yang didasarkan atas laporan seseorang kepada polisi.
"Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif yang mengatakan ini makar. Ini agak aneh. Makannya kami minta gelar perkara, apakah yang semua di kepolisian itu juga sepakat bahwa apa yang dilakukan Bang Eggi itu adalah makar?" kata Alkatiri.
Minta Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota.
Surat permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak Selasa (14/5/2019) lalu.
Baca: Di Sulawesi Selatan, Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga Unggul dari Jokowi-Maruf
“Penangguhan (penahanan kota) ya kami (sudah) ajukan,” kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).