Pengacara Eggi Sudjana Ingin Ajukan Ahli Pidana dan Bahasa Saat Gelar Perkara
"Tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni, meminta agar surat permohonan penangguhan penahanan kota itu dapat dikabulkan.
Sebab menurutnya, sang klien bersikap kooperatif dengan penyidik.
“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi Sudjana kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti. (Selain itu) Setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir,” kata Pitra.
Diketahui, Eggi Sudjana mulai ditahan sejak Selasa (14/5).
Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).
Baca: Arnold Schwarzenegger Ditendang Fansnya dari Belakang, Si Penendang Malah Terjengkang
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum : Penangkapan Eggi Sudjana Ciderai Demokrasi
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, menyatakan penangkapan kliennya adalah bukti mencederai demokrasi.