Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Eggi Sudjana Ingin Ajukan Ahli Pidana dan Bahasa Saat Gelar Perkara

"Tanggal 7 sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengacara Eggi Sudjana Ingin Ajukan Ahli Pidana dan Bahasa Saat Gelar Perkara
Ilham Rian Pratama
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019) 

Sebab menurutnya, sang klien bersikap kooperatif dengan penyidik.

“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi Sudjana kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti. (Selain itu) Setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir,” kata Pitra.

Diketahui, Eggi Sudjana mulai ditahan sejak Selasa (14/5).

Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Rekomendasi Untuk Anda

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Baca: Arnold Schwarzenegger Ditendang Fansnya dari Belakang, Si Penendang Malah Terjengkang

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum : Penangkapan Eggi Sudjana Ciderai Demokrasi

Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, menyatakan penangkapan kliennya adalah bukti mencederai demokrasi.

Eggi Sudjana disebut hanya ingin menyampaikan hak bersuara di muka publik.

Baca: Satu Lagi Petugas KPPS Meninggal di Tangerang, Total Jadi 9 Petugas Meninggal

"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," kata Hermawanto saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas