Polisi Tangguhkan Penahanan Ketua GNPF-U Bogor Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Kepolisian Resor Bogor Kota menangguhkan penahanan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Jawa Barat, Ustaz Iyus Khaerunnas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor Kota menangguhkan penahanan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Jawa Barat, Ustaz Iyus Khaerunnas, yang sebelumnya ditangkap karena dugaan penyebaran berita bohong.
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2019), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, mengatakan permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
Penangguhan penahanan diberikan karena alasan kemanusiaan dan subjektif penyidik.
"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Hendri Fiuser.
Meski penahanan ditangguhkan, proses penyidikan kasus Iyus Khaerunnas tetap berjalan.
Iyus Khaerunnas selaku tersangka juga diwajibkan lapor diri dua kali seminggu ke Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota.
Kepastian ditangguhkannya penahanan Iyus Khaerunnas disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, saat menerima massa pengunjuk rasa dari Forum Kedaulatan Rakyat RI (FKR-RI) di Tugu Kujang, Kota Bogor, Sabtu pagi.
Massa yang berunjuk rasa terkait Pemilu 2019 sempat menuntut kejelasan nasib Iyus Khaerunnas yang juga koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.
Iyus Khaerunnas absen dalam unjuk rasa itu karena ditangkap dan diperiksa penyidik di Mapolresta Bogor Kota.
Kombes Pol Hendri Fiuser dari atas mobil komando pengunjuk rasa mengatakan proses pemeriksaan Iyus Khaerunnas selesai dan akan dikembalikan kepada keluarga.
"Berkaitan dengan Ustaz Iyus kemarin, sudah kita lakukan pemeriksaan, pemeriksaan sudah cukup, dan saya sudah koordinasi dengan bapak-bapak kiai, ustaz, dan pengacaranya, Insya Allah kita kembalikan," kata Kapolresta dari atas mobil komando.
Sebelumnya, tim dari Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, di Perum Griya Soka, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/5/2019) pukul 14.00 WIB.
Iyus ditangkap karena sangkaan melakukan penyebaran berita bohong mengenai ajakan perlawanan jihad nasional dan komunisme masif di Indonesia.
Hal itu disampaikan Iyus Khaerunnas dalam video yang beredar di media sosial pada 14 Mei 2019.