Polisi Tangguhkan Penahanan Ketua GNPF-U Bogor Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Kepolisian Resor Bogor Kota menangguhkan penahanan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Jawa Barat, Ustaz Iyus Khaerunnas.
Editor: Dewi Agustina
Iyus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau Pasal 160 KUH-Pidana.
Kuasa hukum Iyus, Beni Mahyudin, membenarkan kliennya ditangkap atas dugaan seruan jihad dan berbicara soal komunisme dan jihad nasional yang viral di media sosial.
Beni menuturkan, dalam video yang beredar, kliennya berbicara soal jihad. Namun, kata Beni, kata jihad yang dimaksud itu bukan dalam arti perang, melainkan jihad konstitusi.
Berdasarkan keterangan kliennya, terdapat video yang terpenggal ketika Iyus menjelaskan masalah jihad.
Namun, pihaknya pun belum mengetahui siapa yang memenggal bagian video dan memviralkan video tersebut.
Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap Ternyata Sudah Merencanakan Menyerang Kerumunan Massa 22 Mei
Jangan Ngomong Sembarangan
Pihak kepolisian menetapkan tersangka dan penangkapan sejumlah tokoh dan warga karena dugaan melakukan penyebaran berita bohong dan dugaan makar jelang penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pemiu 2019 pada 22 Mei mendatang.
Hal itu terjadi seiring banyaknya pernyataan seruan aksi 'people power' dari para tokoh dan warga karena merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019.
Namun, tuduhan kecurangan pemilu tersebut belum dapat dibuktikan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengingatkan para tokoh masyarakat agar tak sembarangan berbicara.
Ia mengatakan, jika masih berbicara sembarangan, ancaman penangkapan menanti.
"Jangan ngomong sembarangan. Anda ngomong sembarangan ada risiko. Jadi sebenarnya sekarang itu sudah saya katakan dua bulan yang lalu. Tapi masih sembarangan, tangkepin aja. Itu konsekuensi," kata Moeldoko di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Moeldoko menyebutkan, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan hukum.
Baca: Kesaksian Istri Terduga Teroris di Gresik: Pulang dari Musala Bapak Diambil
Jika perbuatan seorang warga negara terbukti melanggar hukum, proses hukum harus dijalankan.