Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Lieus Sungkharisma yang Ditangkap Dugaan Makar: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Merapat ke Prabowo

Inilah sosok Lieus Sungkharisma yang ditangkap atas dugaan penyebaran hoaks dan makar. Dulu, ia mendukung Jokowi di Pilpres 2019.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sosok Lieus Sungkharisma yang Ditangkap Dugaan Makar: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Merapat ke Prabowo
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. 

Inilah sosok Lieus Sungkharisma yang ditangkap atas dugaan penyebaran hoaks dan makar. Dulu, ia mendukung Jokowi di Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pendukung Prabowo Subianto, Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," ujar Argo seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Argo menyebut, laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya.

Baca: Sosok Kapolri yang Diberhentikan Soeharto, Bermula Ungkap Perkosaan, Pesan Sang Ibu Bikin Tenang

Berita Rekomendasi

Baca: FAKTA BARU Tour Jihad ke Jakarta Terbongkar, Tarif hingga Agenda, Penyedia: Bukan Sekejam Kata-Kata

Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk Saat Bersama Seorang Wanita

Baca: Lieus Sungkharisma Tiba di Polda Metro dengan Tangan Diborgol dan Pakai Sandal

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta.

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Masih dari Kompas.com, Lieus Sungkharisma sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.10 WIB, mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan tangan diborgol.

Ia mengaku tidak masalah bila dirinya langsung ditahan dalam penangkapan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas