Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Sebut Pernyataan Prabowo Tak Satupun Menjurus Upaya Menggulingkan Pemerintah

Dasco mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepolisian terkait penerbitan SPDP tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Sebut Pernyataan Prabowo Tak Satupun Menjurus Upaya Menggulingkan Pemerintah
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

Hal itu disampaikannya menanggapi penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ketua Umumnya yakni Prabowo Subianto atas dugaan kasus makar.

"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan, kan sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Fadli mengatakan selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.

Karena itu, Fadli menilai penerbitan SPDP kepada Prabowo tidak masuk akal.

"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional, jangan mengada-ada apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," katanya.

Wakil Ketua DPR RI itu juga melihat Kepolisian menjadi alat kekuasaan pemerintah.

Padahal, Polisi adalah pilar penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Kita ini berbagai ras keberagaman menyatukan kita salah satunya di dalam konstitusi kita di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Tapi kalau kita lihat hukum itu hanya untuk penguasa saya kira itu sangat berbahaya nanti," pungkasnya.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil Pilpres 2019, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil Pilpres 2019, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Diketahui, Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.

Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo. Mengingat Prabowo hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Menurut Argo, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas