Kebutuhan Pupuk, Kementan Minta Daerah Memvalidasi Data Luas Lahan Pertanian
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Hal ini untuk kepentingan
Editor: Content Writer
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Hal ini untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, kesalahan data luas baku lahan pertanian ini memang terjadi di sejumlah daerah di hampir semua Provinsi. Sehingga hal tersebut mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah.
"Untuk sementara daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam gadu ini. Sampai proses validasi diselesaikan masing-masing daerah," ujar Sarwo Edhy, Sabtu (18/5).
Hal itu disebabkan saat ini Kementerian Pertanian bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian. Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi.
"Contohnya terjadi di Lampung. Kami sudah mengunjungi Lampung Selatan, Tulangbawang, dan Mesuji untuk memvalidasi lahan pertanian yang dinolkan. Kenyataanya waktu kami berkunjung ke Lampung Selatan di titik koordinat yang dihapus. Ternyata masih ada lahan sawah 600 hektare," kata Sarwo Edhy.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan dari segi volume ada sedikit pengurangan jumlah pupuk bersubsidi. Pasalnya Kementan harus menyesuaikan dengan hitungan BPS. Tahun ini alokasi yang disiapkan sebesar 9,1 juta ton dengan anggaran 29 triliun pada 2019.
Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi juga dialami Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Pada tahun 2019 ini, alokasi pupuk berkurang menjadi 9.006,8 ton dibandingkan tahun 2018 sebesar 10.525 ton.
“Berdasarkan data luas lahan sawah antara BPS dan Pertanian ternyata berbeda cukup signifikan, yaitu 2.525 hektare (ha) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) langsung dikirim secara daring ke pusat oleh petugas kelompok, sehingga mempengaruhi jatah alokasi pupuk,” pungkasnya.
Sejumlah pemerintah daerah lainnya juga meminta revisi kebutuhan pupuk. Sebab jumlah kebutuhan para petani untuk bercocok tanam tersebut tidak sesuai dengan data yang disetorkan pemerintah daerah.
Seperti yang terjadi Provinsi Sumatra Utara. Gubernurnya, Edy Rahmayadi, sudah mengirim surat kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar jumlah pupuk bersubsidi untuk daerahnya ditambah. Gara-gara salah memberikan data luas baku lahan pertanian di Sumatera Utara (Sumut), alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sumut dikurangi Kementan.
Menanggapi persoalan ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyurati Kementan untuk meminta revisi kebutuhan pupuk di Sumut sesuai luas baku lahan yang ada.
“Masalahnya sudah kita atasi. Sebelumnya memang ada kesalahan data lahan sehingga alokasi pupuk ke Sumut dikurangi,” kata Edy.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan M Azhar mengatakan, pengurangan alokasi pupuk berawal dari penetapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bahwa lahan di Sumut berkurang 171.000 hektare.
"Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Sementara setelah kita lakukan pendataan di lapangan berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat, total lahan sawah kita 397.000 hektar, hanya kurang 37.000 hektar,” ucap Azhar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.