Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larang Massa Aksi 22 Mei Menginap, Batas Toleransi Hanya Sampai Salat Tarawih

Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan toleransi kepada massa hingga selesai waktu salat tarawih.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Larang Massa Aksi 22 Mei Menginap, Batas Toleransi Hanya Sampai Salat Tarawih
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa dari Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melakukan demonstrasi di dekat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5/2019). Mereka memberikan dukungan kepada KPU yang telah melaksanakan Pemilu 2019 dengan baik dan menghimbau kepada masyarakat menghindari adu domba karena berita hoax. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan melarang massa yang akan menggelar aksi pada tanggal 22 Mei 2019 untuk menginap di depan Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan toleransi kepada massa hingga selesai waktu salat tarawih

Ia mengatakan massa dipersilakan kembali, membubarkan diri atau meninggalkan lokasi pasca melaksanakan salat tarawih atau sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak mengganggu," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Maksimalnya, selesai salat tarawih (pukul 21.00 WIB, - red) semua harus kembali. Itu toleransi yang diberikan aparat," imbuhnya. 

Ia menegaskan jajarannya akan mengambil tindakan apabila massa tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian. 

Baca: Jalan MH Thamrin ke Arah Monas Depan Bawaslu Ditutup Total

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polri dapat membubarkan aksi massa tersebut jika merujuk pada UU No 9 Pasal 15 Tahun 1998. 

Berita Rekomendasi

"Kalau misal itu tak diindahkan, dan batas waktu yang diberikan juga tidak dindahkan, maka sesuai dengan Undang-Undang 9 Tahun 98 Pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut," kata dia.

Jenderal bintang satu itu menuturkan imbauan Polri ini dilakukan agar massa aksi tidak mengganggu hak dan kebebasan, serta keamanan masyarakat lainnya. 

Dedi turut meminta massa aksi untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku, norma moral yang berlaku di masyarakat, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas