PPHI Curiga Terdakwa Kasus Mafia Bola Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Jokdri tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus mafia sepak bola yang melibatkan dirinya.
Langkah Joko Driyono yang biasa disapa Jokdri, juga dilakukan enam terdakwa lain.
Mereka kompak melewatkan eksepsi di dalam persidangan.
"Hal ini patut dicermati, jangan-jangan habis mafia bola terbit dugaan mafia hukum," ujar Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Tengku Murphi Nusmir di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Pernyataan itu merupakan jawabannya terkait persidangan perdana Jokdri yang menjadi terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) lalu.
Jokdri tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Baca: Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir
Namun, sidang kedua Jokdri yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (9/5/2019), ditunda sampai hampir tiga pekan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan empat orang saksi dari tim Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.
Enam terdakwa match fixing yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit pertandingan Nurul Safarid, pun mengikuti langkah Jokdri.
"Jangan-jangan ada pihak-pihak yang mereka lindungi agar tidak terseret dalam perkara mereka," jelasnya.
Baca: TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi
Murphi berharap publik ikut mencermati sidang perkara Jokdri dan enam terdakwa lainnya tersebut agar tak ada kongkalikong antara para terdakwa dengan oknum-oknum majelis hakim atau oknum-oknum JPU.
"Apalagi bila melihat penundaan sidang sampai hampir tiga pekan. Jangan-jangan itu untuk memberi kesempatan terdakwa lobi sana-sini supaya bisa bebas atau divonis ringan," kata Murphi.
Lebih lanjut Murphi menyarankan kepada Jokdri untuk menjadi whistleblower (peniup peluit) atau justice collaborator (terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tersangka lain), dengan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasusnya, sehingga hukumannya akan ringan.
"Kalau mau divonis ringan, jadilah whistleblower atau justice collaborator, bukan kasak-kusuk kanan-kiri," cetusnya.
Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakan office boy (OB) di PSSI telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop.