Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPHI Curiga Terdakwa Kasus Mafia Bola Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Jokdri tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPHI Curiga Terdakwa Kasus Mafia Bola Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Ist/Tribunnews.com
Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

Adapun enam terdakwa mafia bola yang disidang di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, dikenakan tiga jerat pasal yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tujuh terdakwa itu adalah sebagian dari 17 orang yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto juga diduga terlibat match fixing atas laporan mantan Manajer Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah.

Menurut Satgas, perkara Iwan sudah naik ke tahap penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa. Kasus ini diduga juga melibatkan mantan Manajer Madura United Haruna Soemitro.

Adapun Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria sudah beberapa kali diperiksa Satgas, namun statusnya masih sebatas saksi bagi empat tersangka.

Penulis: Eko Priyono

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas