PPHI Curiga Terdakwa Kasus Mafia Bola Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Jokdri tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Editor: Hasanudin Aco
Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun enam terdakwa mafia bola yang disidang di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, dikenakan tiga jerat pasal yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tujuh terdakwa itu adalah sebagian dari 17 orang yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto juga diduga terlibat match fixing atas laporan mantan Manajer Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah.
Menurut Satgas, perkara Iwan sudah naik ke tahap penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa. Kasus ini diduga juga melibatkan mantan Manajer Madura United Haruna Soemitro.
Adapun Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria sudah beberapa kali diperiksa Satgas, namun statusnya masih sebatas saksi bagi empat tersangka.
Penulis: Eko Priyono