Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

‎Selain Ditanya Kasus Eggi Sudjana, Permadi Mengaku Dicecar Soal Ucapan Revolusi

Politikus Partai Gerindra, Permadi, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Selain Ditanya Kasus Eggi Sudjana, Permadi Mengaku Dicecar Soal Ucapan Revolusi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Politikus Partai Gerindra, Permadi, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam. 

"Usia 80 kena stroke berkali-kali, Anda periksa kok malam-malam ya, nggak make sense, itu dalam arti keluhan saya. Umur 80 tahun kasihan. Oke, begitu. Di sini ada keluarganya nggak, mana... mana keluarganya? Kita ingin tinggalkan makanan sahur, ya. Oke, tabah, ya," tambah Prabowo.

Namun Barnabas tetap bersikukuh bahwa pihaknya harus mengikuti SOP yang berlaku.

Jam besuk tahanan di Polda yakni mulai Pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Prabowo sempat mengernyitkan wajah tanda kecewa.

Dirinya sempat menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko.

Akhirnya Prabowo menitipkan nasi padang kepada keluarga Eggi Sudjana.

Prabowo lalu meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Baca: Tagar AbaikanPrabowo Trending Topic No 1 Twitter, Laporan BPN Cuman Bawa Bukti Print Out Berita

Eggi telah ditahan sejak 15 Mei 2019.

Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara Lieus Sungkharisma ditangkap pihak kepolisian di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Selasa 21 Mei 2019 : Aries Pergi ke Alam Terbuka, Pisces Fokus di Rumah

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas