Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mesuji Khamami Akan Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Mesuji Khamami Akan Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Lampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK resmi menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Atas pelimpihan tersebut Bupati Mesuji nonaktif Khamami akan segera menjalani sidang dalam kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Selain Khamami, penyidik juga melimpahkan dua tersangka penyuap Bupati Mesuji yakni Taufik Hidayat pihak swasta dan Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut JPU kini tengah melengkapi surat pemberkasan dengan tenggat waktu selama 14 hari.

Adapun persidangan nanti ketiganya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Lampung.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan untuk tiga tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)
Berita Rekomendasi

Menurut Febri, dalam penyidikan ketiga tersangka KPK telah memanggil sebanyak 88 saksi.

Adapun sejumlah saksi, mereka merupakan dari unsur pejabat di Kabupaten Mesuji dan pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji 2017-2022, Khamami dan 4 orang lainnya sebagai tersangka yakni Taufik Hidayat (TH) selaku adik Khamami, dan Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca: SBY Ucapkan Selamat Kepada Jokowi dan Maruf Amin Lewat Video

Sisanya merupakan pihak penyuap yakni bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), Sibron Azis (SA), dan Kardinal (K) dari swasta.

Kasus dugaan suap ini terkait 4 proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis yakni PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).

Baca: Respons Titiek Soeharto Sikapi Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 Dilakukan Dini Hari

Bupati Khamami dkk diduga menerima suap sejumlah Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal.

Ini diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Selain Rp 1,28 miliar, Bupati Khamami dkk juga sebelumnya telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta pada 6 Agustus pada tahun yang sama.

KPK menyangka Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas