KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) ke tahap penuntutan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) ke tahap penuntutan.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan atau tahap dua untuk dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dua tersangka yakni Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta.
Baca: KPK Gali Keterangan Soal Pengadaan Mesin dari Pejabat PT Krakatau Steel
Keduanya merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut.
“Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Febri.
Sampai saat ini, katanya, penyidik telah memeriksa 33 saksi untuk dua tersangka itu dengan unsur Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Assistant to President Director PT Grand Kartech Tbk, dan Manajer PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Selanjutnya, GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, pegawai PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, pegawai PT Tjokro Bersaudara, dan pegawai PT Grand Kartech Tbk.
Baca: Mediasi Kepolisian dengan Perwakilan Demonstan di Depan Gedung Bawaslu Masih Berjalan Alot
KPK juga telah menetapkan dua tersangka sebagai pihak penerima dalam kasus itu, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta.
Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro, dan disetujui.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati 'commitment fee' dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.
Baca: Emas: Bongkahan senilai Rp1 miliar ditemukan pria Australia dengan detektor logam
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang USD 4.000 dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.