KPK Kembali Periksa Lukman Hakim Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag Jatim
Dalam kasus ini Romahurmuziy diduga menerima uang suap senilai Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Lukman diketahui sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Dalam kasus ini Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca: Pedagang di Pasar Tanah Abang Masih Tutup Situasional Sampai 25 Mei
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca: Tulisan Terakhir Ustadz Arifin Sebelum Meninggal, Bismillah, Jumpa dengan Allah. . .
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Baca: Cerita Orangtua Tentang Adam Nooryan, Korban Meninggal Saat Aksi 22 Mei
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Menteri Agama Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romahurmuziy