Sampai Kapan WA dan Medsos Diblokir? Rudiantara : Tunggu Suasana Kondusif dari TNI-Polri
Menjawab itu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan blokir akan dibuka jika memang situasi sudah kondusif
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Sampai Kapan WA dan Medsos Diblokir? Rudiantara : Tunggu Suasana Kondusif dari TNI-Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rudiantara-lagi-ngomong-soal-blokir.jpg)
Kemudian risiko kedua saat menggunakan VPN gratisan ialah kemungkinan pihak penyedia layanan malah menggunakan IP Address sebagai Network Endpoint.
![Perbedaan WhatsApp dan Telegram](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perbedaan-whatsapp-dan-telegram.jpg)
Apa itu Network Endpoint?
Network Endpoint ini berguna untuk meningkatkan bandwith layanan VPN untuk meningkatkan kecepatan internet pemakai internet lainnya.
Bahkan, beberapa sumber menyebut ada kemungkinan Network Endpoint dijual.
Risiko lain penggunaan VPN gratisan adalah serangan Man in the Middle, yakni serangan terhadap sistem komputer yang saling berhubungan satu sama lain.
Ada potensi si penyerang berada di tengah jalur komunikasi dan menggunakannya untuk membaca, membajak, mencuri data, atau paling buruk adalah menyisipkan malware.
Bahaya lain yang bisa muncul dalam penggunaan VPN gratisan adalah potensi bocornya data dan IP ke publik.
Sebab, secara sistematis, VPN bekerja seperti terowongan yang mana koneksi pengguna melewati jalur khusus untuk dalam mengakses internet.
Mengakses internet menggunakan VPN gratisan kadang kala juga membuat koneksi menjadi lebih lambat.
Yang namanya terowongan, maka bukan tidak mungkin juga jika jalur tersebut memiliki banyak kebocoran.
Apabila alamat IP bocor ke publik, maka pengguna internet bersangkutan akan menghadapi ancaman serius yaitu malware dan hacker.
Selama ini, banyak penyedia layanan VPN gratis yang mengandalkan pendapatan dari iklan-iklan yang dipasang di website mereka, sehingga bahaya Adware bisa saja mengancam.
Hambat Penyebaran Hoaks
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pembatasan sementara terhadap fitur media sosial dan pesan instan demi menghambat penyebaran hoaks seputar aksi demo dan kerusuhan 22 Mei 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.