Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi

Penerimaan CPNS 2019 untuk pusat dan daerah akan kembali dibuka. Ada 100 ribu formasi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi
badmintonindonesia.org
17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS. Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi 

Penerimaan CPNS 2019 untuk pusat dan daerah akan kembali dibuka. Ada 100 ribu formasi.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk pusat dan daerah akan segera dibuka.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca: Besaran THR & Jadwal Cairnya Gaji ke-13 untuk PNS 2019, Bagaimana Nasib CPNS 2018?

Baca: THR PNS Cair 24 Mei Disusul Gaji ke-13, Bagaimana Nasib CPNS 2018? Ini Kata BKN

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Berita Rekomendasi

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.

Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.

"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.

Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas