Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi

Penerimaan CPNS 2019 untuk pusat dan daerah akan kembali dibuka. Ada 100 ribu formasi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi
badmintonindonesia.org
17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS. Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi 

Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.

Baca: Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen 100.000 CPNS pada Oktober 2019

Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya Disini

Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K/PPPK) 50 persen.

Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liliyana Natsir saat berbaris sebelum acara pemberian SK CPNS di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Liliyana Natsir saat berbaris sebelum acara pemberian SK CPNS di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2019). (Tribunnews/Abdul Majid)

Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.

Selain itu, harus memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS.

Berita Rekomendasi

Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.

Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Masih dari surat tersebut, usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

Caranya dengan diunggah dalam format file pdf pada menu "unggah usulan formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi.

Unggah formasi ini paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas