1.100 Personil Keamanan Dikerahkan Amankan Gedung Mahkamah Konstitusi
Sebanyak 1.100 personil pengamanan diterjunkan mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.100 personil pengamanan diterjunkan mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Menurut dia, petugas keamanan sudah siap mengantisipasi gangguan keamanan yang terjadi di MK.
"Kami sudah siap 1.100 personil. Jadi, sekiranya nanti betul membawa massa ya kami siap juga," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Namun, dia mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah yang dikerahkan di setiap harinya.
"Sampai (pembacaan,-red ) putusan 1100 itu yang stand by. Ini akan ditugaskan di MK, tetapi dalam sehari itu plotting-nya berapa ratus, berapa puluh di mana saja itu tergantung situasi di lapangan," tambahnya.
Baca: Tamu JK Tadi Malam: Prabowo, Try Sutrisno, Mahfud MD, Din Syamsuddin, Anies hingga Said Aqil
Baca: Beredar Pesan Berantai, Prabowo Pimpin Demo Besar-besaran Setelah Shalat Jumat, Ini Penjelasan BPN
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Baca: Pelaku Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Berinisial ABB, Berikut Identifikasi Kepolisian Si Tersangka Ini
Selain membuka PHPU 2019 untuk Pilpres, MK juga memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (caleg) mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pileg.
Untuk Pileg, pengajuan PHPU dikoordinasikan oleh pihak partai politik.
Untuk Pileg, pada Selasa kemarin, MK sudah membuka pelayanan dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.