Kabar Gembira bagi PNS, THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Ini Rinciannya!
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! THR PNS akan cair hari ini Jumat, 24 Mei 2019. Simak rinciannya berikut ini!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair hari ini Jumat, 24 Mei 2019.
Dikabarkan, besaran THR sama dengan THP yang terdiri dari beberapa rincian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.
Ridwan memastikan pembayaran THR akan dilakukan hari ini.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Kabar ini dibenarkan oleh pernyataan MenPAN-RB, Syafrudiin.
Baca: Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Ada yang Sudah Terima, Simak Informasi THR Karyawan Swasta
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 24 Mei 2019: Gemini, Waspada THR Ludes dalam Sehari!
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.
Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan juga menjelaskan mengenai rincian dari THR yang akan diterima.
Dijelaskan Ridwan, THP (take home pay) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ia juga menjelaskan siapa-siapa saja yang akan menerima THR tersebut.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Kepastian mengenai tanggal penerimaan THR bagi PNS juga dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca: Tips yang Bisa Kamu Coba Dijamin Bonus THRmu Akan Penuh Makna
Baca: Pegawai Honorer di Pelalawan Riau Tak Dapat THR 2019
Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13.
Untuk pembayarannya, Sri Mulyani menyebut tak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.
Sementara untuk THR PNS dan pensiunan, anggarannya mencapai Rp 20 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, hingga Kamis (23/5/2019), pembayaran THR sudah terealisasi sebagian.
"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, momen hari raya akan memberikan dampak posotif bagi perekonomian.
"Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.
Baca: Sri Mulyani Cairkan THR Senilai Rp 10 Triliun
Baca: Yes dapet THR! Ini Ide Pilihan Hadiah di Hari Raya Idul Fitri
Setelah mendapatkan THR, PNS patut berbahagia lagi!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jatah libur lebaran total 11 hari.
Awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.
Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).
"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.
Selain itu juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.
Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2018, tahun ini PNS mendapatkan lebih banyak jatah libur.
Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.