Kaleidoskop 2024: Setahun Perjalanan Kasus Firli Bahuri, Tak Ada Kemajuan, Penasihat Hukum Minta SP3
Dalam setahun ini Firli Bahuri tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setahun lebih perjalanan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menunjukkan kemajuan siginifikan.
Dalam setahun ini purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan Firli kepada SYL berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang diusut oleh KPK.
Berikut perjalanan kasus Firli Bahuri dalam 12 bulan berjalan yang dirangkum Tribunnews.com.
Baca juga: VIDEO Hakim Tolak Permohonan MAKI Soal Penuntasan Kasus Firli: Boyamin Siap Gugat Lagi
Januari 2024
Di awal tahun, Polda Metro Jaya bersemangat untuk memeriksa Firli Bahuri guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meski perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan dan dilakukan di Bareskrim Polri.
SYL yang saat itu telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsinya di KPK juga harus bolak-balik ke Bareskrim Polri.
Firli melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, Firli mencantumkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak tergugat.
Praperadilan Firli teregister dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang tercantum dalam SIPP PN Jaksel.
Namun demikian perlawanan Firli belum cukup maksimal, hakim tunggal yang memutus perkara Firli, Imelda Herawati tidak bisa menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli.
Baca juga: Besok Sidang Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Boyamin Harap Hakim Kabulkan Permohonan
Alasannya, permohonan yang dilayangkan Firli terlalu kabur alias tidak jelas.
Firli kembali melakukan permohonan untuk Praperadilan, kali ini Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak yang menjadi termohon, pada 22 Januari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.