Kaleidoskop 2024: Setahun Perjalanan Kasus Firli Bahuri, Tak Ada Kemajuan, Penasihat Hukum Minta SP3
Dalam setahun ini Firli Bahuri tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Merujuk pada SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, Firli mencabut gugatan praperadilan.
Maret 2024
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak segera menahan Firli Bahuri oleh sejumlah eks petinggi KPK termasuk Abraham Samad.
Mabes Polri akhirnya buka suara soal desakan itu. Saat ini, penyidik masih melakukan penguatan subtansi atau materi perkara.
"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Erdi mengatakan maksud dari penguatan substansi perkara tersebut yakni melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam kasus itu.
Namun, ia tak menjelaskan pemeriksaan saksi atau tersangka untuk memperkuat berkas perkara itu.
Ia hanya mengatakan penguatan itu dalam rangka pelengkapan berkas perkara.
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," ucapnya.
Sebelumnya mantan Ketua KPK, Abraham Samad mendatangi Mabes Polri bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
Dia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan yang ikut mendampingi Abraham Samad dkk.
Abraham Samad mengatakan kegiatan ini dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir usai Firli menjadi tersangka.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.