Menteri Yohana Pastikan Pendampingan Pada Anak yang Jadi Korban dan Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Banyak anak-anak yang turut menjadi korban dan juga tersangka pelaku pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu di Jakarta.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Banyak anak-anak yang turut menjadi korban dan juga tersangka pelaku pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu di Jakarta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyebutkan anak-anak yang menjadi korban dipastikan akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk kesehatan mental para korban.
“Yang jelas anak korban tetap menjadi perhatian kita bagaimana pendampingan psikologis tetap dilakukan,” ujar Yohana saat ditemui di Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca: BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan PT Bursa Efek Indonesia
Tidak hanya pada anak-anak, Yohana Yembise menyebutkan, pihaknya juga akan diberikan edukasi kepada para orangtua untuk meningkatkan perhatian kepada anak.
Yohana pada kesempatan tersebut juga meningatkan kepada perempuan dan anak-anak tidak terprovokasi memgenai sengketa hasil Pemilu 2019.
“Bagaimana pendekatan kami ke orang tua untuk edukasi tetap berjalan jangan sampai dibiarkan perhatian kepada anak-anak. Kalau bisa perempuan dan anak tidak boleh terprovokasi untuk demo sepeti itu,” kata Yohana.
Sementara pada anak-anak yang ditangkap polisi karena menjadi tersangka, Kementerian PPA juga tetap akan mendampingi sesuai dengan sistem peradilan anak.
Baca: Pesan Almarhum Ustaz Arifin Ilham Kepada Anaknya Singgung Bahasa Cebong dan Kampret
“Tetap baik korban atau pelaku akan tetap kita dampingi tidak ada diskriminasi khusus terhadap anak. Sistem peradilan yang ada ini peradilan anak kan berbeda dengan peradilan yg ada,” ujar Yohana.
Baca: Andika Mahesa Cover Lagu Kisah-nya Boomerang, Roy Jeconiah Kasih Jempol
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPA, Nahar menyebutkan saat ini anak-anak yang menjadi tersangka sudah ditangani pihak kepolisian di rumah aman agar hak-hak sebagai anak tetap terlindungi.
“Sekarang sudah ditangani di rumah aman. Kita koordinasi bahwa hak-hak mereka jangan sampai berkurang jadi artinya perlindungan pada anak tetap harus diperhatikan. Kita pakai sistem peradilan anak,” pungkas Nahar di kesempatan yang sama.