Wiranto Sebut Perusuh di Jakarta Preman Bayaran, Mahfud MD Sebut Pihak ini yang Harus Tanggung Jawab
Mahfud MD, bila dalam aksi brutal 22 Mei itu melibatkan BPN Prabowo-Sandi maka harus dianggap bukan lagi kontestan politik.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut kerusuhan 22 Mei bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya.
Hal itu disampaikan Mahfud MD sebab urusan politik terkait Pemilu 2019 telah selesai.
Prabowo Subianto pun telah memutuskan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2019 dengan mengajukan gugatan ke MK.
Keputusan itu disampaikan Prabowo Subianto beberapa waktu sebelum kerusuhan terjadi.
Baca: DPC Gerindra Pamekasan Tanggapi Aksi 22 Mei, Sebut Sesuai Arahan Prabowo & Singgung Gugatan Pilpres
Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.
"Kesimpulan pertama tentang peristiwa ini, demo yang dirwarnai tindakan kekerasan bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya, tapi merupakan tanggung jawab pribadi pribadi pelakunya," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan iNews, Kamis (23/5/2019).
Namun, lanjut Mahfud MD, bila dalam aksi brutal 22 Mei itu melibatkan BPN Prabowo-Sandi maka harus dianggap bukan lagi kontestan politik.
"Kalau ada orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon ada yang terlibat atau terlihat di demo-demo itu maka harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik melainkan pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa brupa 2 hal," katanya Mahfud MD.
Baca: Aksi 22 Mei Berbuah Nestapa Bisnis Tanah Abang
Ada pun 2 hal yang dimaksud adalah menyampaikan aspirasi politik dan melakukan tindak kekerasan.
"Kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana gangguan terhadap ketnteraman umum," terangnya.
"Itu sekarang posisinya begitu, bukan lagi antara aparat dengan paslon atau dengan kekuatan politik tertentu, tetapi dengan gerakan massa, gerakan massa ini yaitu tadi bukan wewakili kekuatan politik," tutur Mahfud MD.
Baca: Anies Baswedan Angkat Bicara soal Kerusuhan 22 Mei, Sebut Kondisi Jakarta Sudah Aman
Wiranto ungkap perusuh 22 Mei
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto memastikan aparat keamaanan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghadapi perusuh.
Dalam aksi brutal perusuh pada Rabu (22/5/2019) itu menimbulkan korban.
Namun, kata Wiranto, munculnya korban akibat aksi 22 Mei itu bukan karena tindakan aparat keamanan.
Wiranto mengatakan aparat keamanan diinstruksikan tidak mengguanakan senjata api saat menghadapi demonstran atau pun perusuh.
Sehingga, kata Wiranto, tidak mungkin aparat keamanan membunuh rakyat dalam aksi 22 Mei kemarin.
"Tidak menggunakan senjata api, tapi menggunakan perisai dan pentungan, dan tentu pelengkapan lain tapi bukan senjata api. Sehinga tak mungkin aparat membunuh rakyat dalam aksi demo, tetapi korban itu jatuh pada saat rakyat yang dinamakan perusuh bukan demo," ucap Wiranto.
Wiranto pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan suatu informasi yang kebenarannya belum jelas.
Imbaun itu disampaikan mengingat ada beberapa tokoh yang menuding aparat keamanan telah bertindak seenaknya kepada masyakarat.
Baca: Reaksi Cindy Permadi Soal Dirinya yang Viral Saat Liput Aksi 22 Mei 2019 hingga Muncul #savecindy
"Korban in kemudian dari beberapa tokoh dituduhkan kepada aparat keamanan seakan-akan aparat keamanan lah yang melakukan tindakan sewenang wenang kepada masyarakat," ucap Wiranto.
"Saya katakan tidak, jangan sampai diputarbalikan," tambahnya.
Wiranto pun mengungkapkan bahwa yang melakukan penyerangan pada 22 Mei itu adalah preman-preman yang dibayar.
"Itu preman-preman yang dibayar bertato,agar jelas jangan sampai sekaan-akan pemerintah sewenang wenang, diktator, aparat seenaknya melawan rakyat, bukan, sekali lagi bukan," ujar Wiranto.
Baca: Anggarannya Sempat Jadi Kontroversi, Tong Sampah Mahal Milik Pemprov DKI Dirusak Massa Aksi 22 Mei
Sementara itu diwartakan Tribunnews.com, tercatat 347 orang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi sejak Selasa (21/5/2019) hingga Rabu (22/5/2019) malam.
Berdasarkan data yang diterima hingga Rabu (22/5/2019) pukul 20.00 WIB tercatat dari 347 korban tersebut mengalami luka-luka, 271 diantaranya masih dalam proses pendataan dan diagnosis.
Rinciannya, ada 21 jiwa luka ringan, 16 luka kategori berat, luka non trauma 33, dan 6 korban meninggal dunia.
Para korban ditempatkan di Rumah Sakit Pelni sebanyak 78 orang, RS Mardi Waluyo 2 orang, RS Tarakan 122 orang, RS Mintohardjo 2 orang, RS Budi Kemuliaan 84 orang.
Baca: Fakta Cindy Permadi Reporter Kompas TV: Viral Saat Aksi 22 Mei hingga Dibuatkan Lagu oleh Warganet
Kemudian RSUD Tanah Abang 28 orang, RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) 6 orang, serta 25 orang lainnya ditangani di posko lapangan.
"Ini per pukul 20.00 WIB, jumlah total korban 347 orang luka, diagnosanya ini dalam proses pendataan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam.
Untuk mereka yang meninggal dunia, pihak Pemprov DKI masih belum bisa merilis resmi nama-namanya.
Sebab Anies menilai keluarga yang bersangkutan harus lebih dulu mendapatkan informasi sebelum disebarluaskan di media.
Apalagi, ada 3 orang korban jiwa meninggal dunia yang berasal dari luar Ibu Kota.
"Ini dipastikan seluruh keluarganya dapat info dulu baru diumumkan. Jadi jangan sampai keluarga dengarnya dari luar. Karena itu kita tidak keluarkan nama sampai memastikan seluruh keluarganya mengetahui," kata dia.
Baca: Sempat Diliburkan Akibat Aksi 22 Mei, Aktivitas di Kompleks Parlemen Kembali Normal
Baca: Dipukul Mundur, Perusuh Aksi Massa 22 Mei Malah Jarah Kios Rokok dan Buat Pemiliknya Rugi Rp 20 Juta
Baca: Di Balik Rusuhnya Aksi 22 Mei, Warga Sekitar Rela Bagikan Takjil dan Air Mineral Jelang Buka Puasa
Baca: Viral Penyedia Jasa Sewa WC di Aksi 22 Mei Ucap Terimakasih ke Relawan 02, Sehari Untung Rp 3 Juta
(TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aksi 22 Mei Diwarnai Kerusuhan, Mahfud MD: Tanggung Jawab Pribadi Pelakunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.