Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi 22 Mei, Mantan Komisioner Komnas HAM : Polisi Sudah Ada di Jalur yang Tepat

polisi dinilai sudah berada di jalur yang tepat, yaitu bertindak sesuai kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam penggunaan kekuatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aksi 22 Mei, Mantan Komisioner Komnas HAM : Polisi Sudah Ada di Jalur yang Tepat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
10 mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ambil sikap terkait kerusuhan tolak hasil Pemilu 22 Mei 2019 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 Ifdhal Kasim menyatakan para aparat kepolisian agar memberikan rasa aman kepada rakyat.

Hal itu diutarakan Ifdhal guna menanggapi aksi pengamanan polisi terkait membendung massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Baca: Rusuh 22 Mei, Mantan Komisioner Komnas HAM: Elite Politik Jangan Perkeruh Suasana

"Kepolisian RI harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum yang berlaku," kata Ifdhal di Batik Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).

Menurut Ifdhal, bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas berkumpul secara damai (peaceful assembly) dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

Namun lanjutnya, hak tersebut tidak berlaku secara mutlak dan bukan tanpa pembatasan.

"Oleh karena itu, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, maka kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Ifdhal.

Berita Rekomendasi

"Serta memproses secara hukum semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat baik dalam hal pendanaan maupun keterlibatan bentuk lain dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip fair trial dalam koridor negara demokrasi," sambungnya.

Baca: Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya

Kata Ifdhal, polisi sudah berada di jalur yang tepat, yaitu bertindak sesuai kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam penggunaan kekuatan (use of force).

"Tentunya untuk mengatasi kelompok yang melanggar hukum karena melakukan tindakan anarkis dengan berdasar prinsip asas necessitas dan proporsionalitas," katanya.

Potret Perjuangan Aparat dalam Aksi Massa 22 Mei

Sejumlah aparat kepolisian terlihat sangat kelelahan mengawal aksi demo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, petugas telah melakukan pengamanan aksi demo sejak Selasa (21/5/2019) malam hingga saat ini.

Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah petugas tak kuasa menahan letihnya hingga terpejam di balik balutan seragam lengkap anti huru-hara.

Baca: Perkataan Terakhir Ustaz Arifin Ilham Kepada Ustaz Yusuf Mansyur: Abang Sudah Siap Menghadap Allah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas