Aksi 22 Mei, Mantan Komisioner Komnas HAM : Polisi Sudah Ada di Jalur yang Tepat
polisi dinilai sudah berada di jalur yang tepat, yaitu bertindak sesuai kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam penggunaan kekuatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 Ifdhal Kasim menyatakan para aparat kepolisian agar memberikan rasa aman kepada rakyat.
Hal itu diutarakan Ifdhal guna menanggapi aksi pengamanan polisi terkait membendung massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Baca: Rusuh 22 Mei, Mantan Komisioner Komnas HAM: Elite Politik Jangan Perkeruh Suasana
"Kepolisian RI harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum yang berlaku," kata Ifdhal di Batik Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Menurut Ifdhal, bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas berkumpul secara damai (peaceful assembly) dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
Namun lanjutnya, hak tersebut tidak berlaku secara mutlak dan bukan tanpa pembatasan.
"Oleh karena itu, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, maka kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Ifdhal.
"Serta memproses secara hukum semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat baik dalam hal pendanaan maupun keterlibatan bentuk lain dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip fair trial dalam koridor negara demokrasi," sambungnya.
Baca: Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya
Kata Ifdhal, polisi sudah berada di jalur yang tepat, yaitu bertindak sesuai kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam penggunaan kekuatan (use of force).
"Tentunya untuk mengatasi kelompok yang melanggar hukum karena melakukan tindakan anarkis dengan berdasar prinsip asas necessitas dan proporsionalitas," katanya.
Potret Perjuangan Aparat dalam Aksi Massa 22 Mei
Sejumlah aparat kepolisian terlihat sangat kelelahan mengawal aksi demo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, petugas telah melakukan pengamanan aksi demo sejak Selasa (21/5/2019) malam hingga saat ini.
Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah petugas tak kuasa menahan letihnya hingga terpejam di balik balutan seragam lengkap anti huru-hara.
Baca: Perkataan Terakhir Ustaz Arifin Ilham Kepada Ustaz Yusuf Mansyur: Abang Sudah Siap Menghadap Allah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.